Dosen Magister Ilmu Hukum UMA Gelar Pendidikan Hukum di Bantan Timur
Dosen Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Medan Area
(UMA) yang terdiri dari Dr. M. Citra Ramadhan, SH., MH, Dr. Marlina,
SH., M.Hum dan Dr. Isnaini, SH., M.Hum, mengadakan Pendidikan Hukum di
Bantan Timur terkait Tindak Pidana Narkotika pada Anak, pada 9 Desember
2019 lalu.
Dr. M.Citra Ramadhan mengatakan, urgensi dilaksakannya pendidikan
hukum, mengigat permasalahan narkotika tidak ada hentinya untuk dibahas,
karena dapat menimbulkan kerusakan fisik, mental, emosi maupun sikap
dalam masyarakat. Korbannya bahkan termasuk anak-anak dan banyak dari
generasi muda, baik itu sebagai pengguna maupun sebagai kurir.
Selain itu, mengingat rendahnya kesadaran hukum terkait tindak pidana
narkotika pada anak, yang berpotensi masuk tidak terkecuali di
Kelurahan Bantan Timur, maka sangat mendesak tim pengabdian kepada
masyarakat Magister Hukum Program Pascasarjana UMA, berupaya untuk
meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui pemberian pemahaman
terkait isu ini.
Penyampaian pendidikan hukum ini dilakukan dengan menuntun peserta
agar berperan aktif dalam mengikuti kegiatan berlangsung, Adapun materi
pendidikan hukum yang diberikan: Pertama, memberikan pemahaman terkait
Sanksi Pidana Narkotika Terhadap Anak.
Anak sebagai Pelaku dapat dijeratdengan Pasal 127 Undang-Undang No.
35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). Sedangkan sebagai kurir
dapat dijerat tergantung pada jenis narkotika yang dibawanya. Misalnya:
untuk perantara dalam transaksi narkotika golongan I berdasarkan Pasal
114 ayat (1) UU Narkotika.
Kedua, memberikan pemahaman terkait penegakan hukum bagi anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika.
Pada pelaksanaannya terdapat pengecualian. “Untuk diketahui, ancaman
pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama setengah
dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Penegakan
hukumnya harus didasarkan pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang
No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun
2002 tentang Sistem Peradilan Anak (UU Perlindungan Anak), yaitu
disebut dengan diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari
proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana,” kata dosen
Magister Hukum PPs UMA ini.
Ketiga, kata Citra, memberikan pemahaman terkait Pencegahan Tindak Pidana Narkotika Pada Anak.
Tips Mencegah Anak Menjadi Penyalahguna Narkotika, yaitu: Pertama,
membangun komunukasi pada anak. Kedua, pemberian cinta dan kasih sayang.
Ketiga, secara spiritual. Keempat, pemupukan kepercayaan diri.
Tips Mencegah Anak Menjadi Kurir Perdagangan Narkotika, yaitu
Pertama, selektif dalam bergaul. Kedua, jangan mudah percaya dengan
tawaran gaji besar melalui kenalan di media sosial. Ketiga, fokus pada
hal-hal yang positif. Keempat, Jangan takut kehilangan teman yang
berperilaku negatif. Kelima, bentengi diri dengan menjaga keimanan.
“Keenam, periksa barang titipan dari teman atau orang lain di
hadapannya dan jangan mau dititipi barang atau tas yang tidak diketahui
isinya. Ketujuh, selesaikan masalah dengan bantuan orang yang tepat.
Kedelapan, selalu menjaga keterbukaan dan hubungan yang baik di
tengah-tengah keluarga,” tutur Citra Ramadhan.
Komentar
Posting Komentar